Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah 1. Surat keterangan belum menikah dari pemerintah desa; 2. Surat pernyataan belum menikah bermaterai Rp. 6.000,- 3. Fotokopi KTP, KK yang bersangkutan; 4. Fotokopi kutipan akta kelahiran.