Standar Prosuder Operasional Pelayanan Legalisasi Proposal Kegiatan Kemasyarakatan (Non Fisik) adalah sebagai berikut :
- Pemohon membawa identitas diri berupa KTP
- Proposal yang diajukan diperiksa isinya.
- Lakukan regestrasi pada buku register proposal dan di beri nomor regestrasi.
- Mintakan pengesahan pada Camat apabila proposal ditujukan pada Bupati Sleman.
- Apabila proposal tidak ditujukan kepada Bupati Sleman dapat disahkan oleh pejabat yang telah diberi kewenangan.
- Menyerahkan 1 bendel proposal untuk arsip Kecamatan
- Waktu penyelesaian 10 menit